Zakat adalah salah satu perintah agama Islam untuk seluruh pemeluk agama Islam. Namun, masih ada masyarakat yang belum mengerti bahwa zakat bukanlah zakat fitrah saja diakhir bulan Ramadhan. Zakat memiliki makna memberikan sebagian harta yang dikumpulkan, dihasilkan, ditanam, diinvestasikan, untuk bisa diberikan kepada mereka yang berhak menerima zakat. Berbagai macam zakat harus ditunaikan terutama zakat harta.
Zakat harta seringkali diabaikan lantaran kurangnya pengetahuan dan bukan merupakan ritual bersama. Ya, zakat harta adalah ibadah pribadi yang antara muslim yang satu dan muslim yang lainnya akan berbeda kewajiban zakatnya. Bahkan, tidak semua para pemeluk agama Islam wajib menunaikan zakat harta. Zakat ini merupakan perintah yang wajib ditunaikan tanpa bisa mengelak untuk siapa saja muslim yang sudah masuk dalam kategori wajib zakat.
Ilustrasi. |
Seorang muslim yang wajib menunaikan zakat harta adalah zakat yang diberikan merupakan harta individu yang dimiliki secara penuh, harta yang dimiliki memiliki potensi untuk berlipat nilainya, sudah masuk hitungan nishab atau batas wajib zakat, sudah memenuhi kebutuhan utama dalam hidup, tidak memiliki hutang, dan juga sudah memiliki harta benda tersebut dalam waktu tertentu.
Ada beberapa poin penting mengenai syarat yang mewajibkan muslim membayar zakat harta. Yang pertama, seorang muslim tidak bisa mengelak tidak membayar zakat harta dengan beralasan belum memenuhi kebutuhan.
Kebutuhan yang dimaksud sebelumnya bukanlah kebutuhan pemuas diri dan nafsu. Kebutuhan yang wajib dipenuhi sebelum menjadi wajib zakat adalah kebutuhan pokok seperti papan sandang pangan. Lalu, untuk poin terbebas dari hutang adalah soal kemampuan. Memang, yang utama diwajibkan adalah membayar hutang yang dimiliki.
Namun bukan berarti, dengan menunda atau enggan membayar hutang walau mampu, akan terbebas dari zakat harta. Zakat harta juga tetap mengikat kepada muslim yang memiliki cicilan, selama masuk dalam hitungan nishab.
Misalnya, seorang muslim yang memiliki cicilan mobil tetapi penghasilan perbulannya sangat cukup untuk kebutuhan hidup dan juga cicilan mobil, maka akan tetap terkena hitungan zakat harta. Jadi, sudah jelas bukan menjadi terbebas zakat harta hanya karena belum melunasi cicilan mobil.
Saat ini, seorang muslim yang akan menunaikan zakat harta sudah sangat dimudahkan. Memperdalam ilmu agama dan ilmu zakat kepada ustadz dan para ahli tentu dianjurkan. Namun, ada juga cara cara mudahnya yang saat ini bisa untuk mendukung zakat harta.
Yang pertama, saat ini telah banyak lembaga atau organisasi yang akan memberikan edukasi sekaligus menerima penyaluran zakat harta. Cukup mendatanginya dan berkonsultasi, zakat harta bisa ditunaikan sesuai kewajiban.
Lalu, ada juga kalkulator zakat harta. Kalkulator untuk menghitung wajib zakat yang harus dibayarkan bisa diperoleh dari website penyedia hitung hitungan zakat. Cukup memasukkan berapa penghasilan, kebutuhan, dan investasi, akan dihitungkan berapa zakat harta yang harus dibayarkan.
No comments:
Post a Comment