Sebagai penduduk Indonesia yang telah berumur 17 tahun, mereka akan diberikan sebuah Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas diri. Jika dahulunya KTP dibuat dalam bentuk kertas, kini KTP dibuat dalam bentuk kartu yang tidak dapat dilipat dan memiliki ketebalan yang cukup baik sehingga tidak mudah rusak. Seiring dengan berkembangnya jaman, pembuatan KTP dibuat dengan cara elektronik. KTP jenis ini sering kali disebut sebagai e-KTP.
Pembuatan dengan cara komputerisasi ini membuat penduduk Indonesia hanya akan memiliki satu nomor NIK saja. Mereka tidak memiliki peluang untuk mendapatkan KTP ganda. Meskipun masyarakat akan berpindah tempat tinggal baik di luar kota, propinsi dan luar pulau, penduduk Indonesia akan tetap memiliki satu nomor NIK saja. Dengan hanya memiliki satu nomor NIK saja, pemerintah Indonesia dapat dengan mudah memantau kegiatan para penduduknya dari kegiatan yang negative.
Menjadi Masyarakat yang Cerdas dengan Mengetahui Cara Cek KTP Online |
Sebagai masyarakat yang hidup di era yang serba canggih ini, masyarakat Indonesia dituntut untuk menjadi masyarakat yang cerdas. Sebagai salah satu contoh adalah mengetahui bagaimana cara mengecek data diri pribadi secara online. Dengan mengetahui cara mengecek data diri secara online, masyarakat Indonesia dapat memastikan apakah mereka telah terdaftar sebagai penduduk Indonesia atau belum. Untuk mengetahui bagaimana cara cek KTP online, simak penjelasannya di bawah ini:
- 1) Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan mengakses website milik pemerintah daerah seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Kedua instansi tersebut merupakan lembaga yang memiliki hubungan erat dengan MENDAGRI. Situs milik pemerintah tersebut berisikan dengan fasilitas unduhan data diri dengan lengkap. Hanya dengan memasukkan nomor NIK yang tertera di dalam e-KTP ke sebuah kolom, masyarakat Indonesia dapat mengetahui status kependudukan mereka.
- 2) Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengetahui status kependudukan adalah memanfaatkan card reader e-KTP. Card reader dapat membaca chip yang tertanam di dalam e-KTP. Cara ini merupakan cara paling mudah yang dapat dilakukan karena masyarakat tidak harus menggunakan komputer untuk mengecek data diri mereka.
Cara cek KTP online tentunya tidak dapat dilakukan jika masyarakat Indonesia belum mendaftarkan diri mereka pada dinas kependudukan. Masyarakat yang ingin membuat dan memiliki e-KTP dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk merekam identitas diri. Untuk pembuatan e-KTP sendiri, masyarakat hanya perlu menyiapkan fotocopy Kartu Keluarga atau KK sana kepada petugas. Masyarakat akan mendapatkan NIK yang tertera di dalam e-KTP tersebut. Untuk memberikan layanan dan kemudahan kepada masyarakat Indonesia, kini e-KTP tidak harus dibuat dengan berulang. E-KTP kini dibuat dan berlaku seumur hidup sehingga masyarakat tidak harus memperpanjang masa berlaku dari e-KTP tersebut. Semoga informasi ini dapat digunakan bagi masyarakat cerdas Indonesia.
No comments:
Post a Comment