Mengurus sertifikat itu sangat penting karena merupakan suatu bukti resmi dari pemerintah tentang kepemilikan tanah, rumah atau properti lainnya. Banyak orang merasa kesulitan dalam mengurus sertifikat dan menyerahkan urusan tersebut pada calo.
Padahal sebenarnya kalau diurus sendiri biaya yang dikeluarkan akan lebih ringan. Sebelum membahas soal biaya pengurusan sertifikat, ketahui dulu proses pendaftaran tanah. Siapkan beberapa hal di bawah ini saat ingin mengurus sertifikat :
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Bawa bukti tanah
Fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir
Fotokopi NPWP
Surat pernyataan tanah bukan sengketa
Setelah melengkapi data-data tersebut.
No comments:
Post a Comment